Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dalam Bentuk Natura
- Fransiskus Johannes
- Jul 11, 2023
- 3 min read
Pada tanggal 27 Juni 2023, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya dan dapat menjadi pengurang laba kena pajak sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.
Di dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, diatur mengenai batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh yang dikecualikan dari objek PPh:
Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek yang diterima oleh seluruh pegawai tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.
Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai, dengan syarat :
diterima oleh seluruh pegawai
diberikan dalam rangka penanganan:
kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja
kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif yang diterima oleh seluruh pegawai dan secara keseluruhan maksimal Rp1,5 juta / pegawai / tahun.
Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan non-komunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.
Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Comments