top of page
Search

Update Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona sesuai PMK 44/2020

  • Fransiskus Johannes
  • May 3, 2020
  • 1 min read

Updated: Aug 23, 2020

Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dipungkiri lagi berdampak pada sebagian besar sektor usaha. Oleh karena itu, pada tanggal 27 April 2020 kementerian keuangan mengeluarkan Peraturan Menkeu No. 44/PMK.03/2020 (PMK 44/2020) untuk menggantikan Peraturan Menkeu No. 23/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020. Di dalam PMK 44/2020 terdapat perluasan Kualifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak wabah COVID-19.


Insentif pajak terbagi menjadi 5 (lima) bagian sebagaimana dijelaskan di bawah ini:


A. Insentif Ditanggung PPh 21 Ditanggung Pemerintah

B. Insentif PPh Final Berdasarkan PP 23/2018


Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 berhak mendapatkan insentif PPh final.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan PPh final ditanggung pemerintah, maka dibebaskan dari pemungutan atau pemotongan PPh final.


Kewajiban Penerima Insentif:

  1. Wajib pajak harus menyampaikan permohonan surat keterangan untuk mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah.

  2. Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sesuai dengan formulir dalam lampiran H.

  3. Laporan realisasi harus dilampirkan cetakan kode id billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020.

PPh final ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.


C. Insentif PPh 22 Impor Dibebaskan


D. Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh 25


E. Insentif Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar PPN



Recent Posts

See All

Comments


2019 by Infinity Smart Consulting

Mall of Indonesia Italian walk blok B No. 36, 2nd Floor,

Jl. Raya Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara,14240

bottom of page