top of page
Search

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (COVID-19)

  • Fransiskus Johannes
  • Mar 27, 2020
  • 2 min read

Updated: Aug 23, 2020

Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi. Artinya, wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam.

Oleh karena itu Dirjen Pajak menetapkan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak Wabah Virus Corona melalui Peraturan Menkeu No. 23/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 sebagai bagian dari stimulus ekonomi fiskal yang telah disampaikan oleh Siaran Pers Perekonomian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 tentang Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak COVID-19. Insentif pajak terbagi menjadi 4 bagian sebagaiamana dijelaskan di bawah ini dengan ringksan pada tabel sebagai berikut:



A. Definisi


1. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah yang tercantum dan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh 2018.

2. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.

3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), meliputi KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan/atau KITE Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

4. Perusahaan KITE adalah badan usaha yang telah memenuhi ketentuan dan ditetapkan melalui keputusan Menkeu untuk mendapatkan fasilitas KITE sesuai perundang-undangan di bidang kepabeanan.

5. Wajib Pajak Berstatus Pusat (Wajib Pajak Pusat), adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.


B. Insentif Ditanggung Pemerintah

C. Insentif PPh 22 Impor Dibebaskan

D. Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh 25

E. Insentif Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar PPN


Recent Posts

See All

Comments


2019 by Infinity Smart Consulting

Mall of Indonesia Italian walk blok B No. 36, 2nd Floor,

Jl. Raya Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara,14240

bottom of page