POTONGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 NAIK JADI 50%
- Fransiskus Johannes
- Aug 23, 2020
- 1 min read
Kabar baik bagi Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), serta perusahaan di kawasan berikat dalam memberikan insentif perpajakan untuk wajib pajak yang yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 110/PMK.03/2020, yang memberikan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari yang sebelumnya pengurangan sebesar 30%. Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Kriteria Wajib Pajak yang berhak mendapat insentif pajak PPh pasal 25 sebesar 50% adalah sebagai berikut:
memiliki Kualifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf M. Kualifikasi Lapangan Usaha yang dimaksud adalah KLU yang tercantum pada SPT Tahunan tahun 2018 yang telah dilaporkan.
telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
Penurunan angsuran pajak ini berlaku dari masa pajak Juli sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
Commenti